Jakarta – Sebanyak delapan pelaku pemalsuan uang dolas AS senilai Rp 3 miliar ditangkap oleh Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri pada Rabu, 15 Februari 2023 mengungkap hal itu.
Dikatakannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim membongkar pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.
Dari kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dua ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF.
Kemudian enam tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB.
Polisi berhasil mengungkap ini menyusul laporan informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu. Setelah dilakukan penelusuran, petugas Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.
Pelaku dimaksud adalah MM, dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Besar Peredaran Uang Palsu di Jakarta-Jawa Timur
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” katanya.
Disebutkan barang bukti yang disita, yakni 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp 3.035.010.000 , 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna coklat, tas belanja berwarna merah, dompet, handphone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. []