Hukum Senin, 03 November 2025 | 18:11

Sindikat Pengoplos Elpiji di Sukoharjo Dibongkar, Kerugian Negara Rp 5,4 Miliar

Lihat Foto Sindikat Pengoplos Elpiji di Sukoharjo Dibongkar, Kerugian Negara Rp 5,4 Miliar Sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram dibongkar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Sukoharjo – Sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram dibongkar di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dari hasil tangkapan itu, total kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp 9 miliar. Polisi menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial R, T, dan A.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni membeberkan ini dalam keterangan pers pada Minggu, 2 November 2025.

Disebutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. 

Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Tindakan pelaku kata dia, berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat.

Disebutnya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. R berperan sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, sementara A bertugas sebagai eksekutor atau penyuntik gas. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polri. Pihaknya mendukung penuh proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujarnya.

Taufiq menegaskan bahwa kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2025, sehingga diperlukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya