Daerah Senin, 21 Maret 2022 | 13:03

Siskaee Wanita Pamer Kelamin dan Payudara di Bandara Yogyakarta Didakwa Pasal Berlapis

Lihat Foto Siskaee Wanita Pamer Kelamin dan Payudara di Bandara Yogyakarta Didakwa Pasal Berlapis Wanita yang viral pamer Payudara di Bandara Yogyakarta. (Foto: YouTube)
Editor: Rio Anthony

Kulon Progo - Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, 23 tahun didakwa pasal alternatif dalam sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjeratnya, Senin 21 Maret 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring dan tertutup Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.

Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul. Sidang berlangsung tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.

"Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif," kata Isti Arianti selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin 21 Maret 2022.

Dakwaan alternatif tersebut, jelas Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.

Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.

Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo yang viral akhir tahun lalu.

Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Maret mendatang. Isti mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan 10 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

"Selain saksi ahli ya saksi fakta. Ya kaya satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya