Daerah Minggu, 11 September 2022 | 19:09

Siswi SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek, KPAI: Sekolah Harusnya Jadi Tempat Aman

Lihat Foto Siswi SD di Medan Diduga Diperkosa Kepsek, KPAI: Sekolah Harusnya Jadi Tempat Aman Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Medcom/Intan Yunelia.
Editor: Andi Nasution

Medan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah SD di Kota Medan terhadap seorang siswinya.

Tidak hanya kepala sekolah, dugaan kekerasan seksual itu juga diduga dilakukan kepala administrasi hingga penjaga sekolah terhadap siswi SD yang masih berusia 10 tahun itu di dalam gudang sekolah.

"KPAI mengecam kekerasan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah sekolah di Kota Medan," tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya dikutip Minggu 11 September 2022.

Menurut Retno, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak/peserta didik, dan bukan sebaliknya.

"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," ujarnya.

Karenanya, KPAI mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada korban, saksi dan pelaku untuk menemukan bukti-bukti apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di gudang sekolah.

Retno menilai, terduga pelaku pasti melakukan bantahan, namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini.

"Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban," katanya.

Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi kekerasan seksual, Retno menekankan agar pelaku dijerat tuntutan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5 hingga 15 tahun.

"Bila pelakunya adalah orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Dan pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD swasta di Medan diduga diperkosa di dalam gudang sekolah oleh kepala sekolah hingga tukang sapu.

Kasus ini viral setelah orang tua korban yang kecewa karena laporannya mandek, melaporkan nasib anaknya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Fakta lain, sebelum jadi korban pemerkosaan kepsek dan tukang sapu, korban juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya yang sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya