Hukum Senin, 27 Juni 2022 | 15:06

Sita 20 Kg Sabu-sabu, Kapolrestabes Bandung: Disimpan di Jambi Dalam Keadaan Terkubur

Lihat Foto Sita 20 Kg Sabu-sabu, Kapolrestabes Bandung: Disimpan di Jambi Dalam Keadaan Terkubur Barang bukti 20 kilogram sabu yang diamankan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Juni 2022. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka yang diduga hendak diedarkan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI (38). baru-baru ini.

Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dari Pekanbaru menuju Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin, 17 Juni 2022.

Dia mengatakan, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp 300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," ujarnya.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," ucap Kombes Aswin Sipayung.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya