Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita 274.058,87 gram atau 274,05 kilogram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika dari berbagai daerah di Indonesia. Dari kasus tersebut, BNN menangkap 17 tersangka.
Demikian disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat, 18 Agustus 2023.
"Kembali, BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka," kata Golose.
Rincian jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba), 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi, dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
"Kalau kita lihat di sini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand," ujarnya.
Ia menuturkan, dengan menyita 274,05 kilogram narkotika tersebut, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi," tukasnya.
Kronologi penangkapan barang bukti dari lima kasus
Kasus pertama adalah pengamanan barang bukti 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) dari dua tersangka, Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 30 Juli 2023.
Berdasarkan penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan memangkap dua tersangka lainnya, yakni MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin, 31 Juli 2023.
Kasus kedua dengan barang bukti 22.547,50 gram sabu. Barang bukti ini diamankan dari minibus berisi 12.457,5 gram sabu. Barang bukti ini disembunyikan di dalam tangki bensin yang dikendarai oleh SA alias H, di salah satu SPBU di Bengkalis, Riau, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Tersangka mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama A. Petugas kemudian menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Aceh Utara. Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.090 gram.
Dari hasil interogasi A, petugas kemudian mengamankan tersangka M di Lhokseumawe, Aceh, Senin, 7 Agustus 2023. Adapun dengan barang buktinya non-narkotika, berupa obeng, tang, dan kunci sock.
M merupakan orang yang membantu memasang tangki bensin pada minibus yang dikendarai SA alias H.
Kasus ketiga, barang bukti 12.618,17 gram ganja. Berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S ketika mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Sumatra Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dari pemeriksaan, diketahui satu hari sebelumnya tersangka mengirim paket narkotika berisi ganja ke wilayah Jakarta. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2.038 gram ganja tujuan Jakarta Barat dan 2.047 gram ganja tujuan Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selanjutnya, Kamis, 10 Agustus 2023, petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatra Selatan. Narkotika ini dikirim dari Medan, Sumatra Utara.
Paket yang ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S itu masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.
Kasus keempat, barang bukti 52.520 gram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari empat tersangka, yakni M alias PM alias APA, AR alias R, H alias A, dan N di Pasar Sunggal, Medan, Sumatra Utara, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain keempat tersangka, di hari yang sama di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Aceh, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasus kelima, BNN berhasil mengamankan barang bukti 39.399,30 gram ganja dari tangan tersangka JP di Baruna, Dumai, Riau, Minggu, 13 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas selanjutnya mengamankan PB yang diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Petugas juga mengamankan HLDA yang diketahui sebagai perantara narkotika di Lampung.
Dari pengakuan HLDA, ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara, berinisial ABS.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucap Golose.[]