News Senin, 04 Juli 2022 | 20:07

Soal DOB Papua, Perludem Tegaskan Pentingnya Payung Hukum Mengenai Pemilu 2024

Lihat Foto Soal DOB Papua, Perludem Tegaskan Pentingnya Payung Hukum Mengenai Pemilu 2024 Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis menegaskan pentingnya keberadaan payung hukum mengenai Pemilu 2024 menyusul adanya tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Ninis berpendapat, keberadaan payung hukum tersebut bernilai penting untuk menjawab kepastian mengenai penyesuaian beberapa hal, seperti jumlah kursi di DPR RI, pembentukan daerah pemilihan, dan ketentuan keberadaan kepengurusan serta kantor partai politik (parpol) di seluruh provinsi dalam verifikasi mereka sebagai peserta pemilu.

"Dalam UU Pemilu, diatur tentang tata cara alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU Pemilu, sudah ditetapkan bahwa jumlah kursi di DPR RI adalah 575. Lalu, daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. Artinya, semuanya sudah terkunci di UU Pemilu sehingga dengan adanya DOB ini, perlu ada payung hukum yang baru," kata Ninis seperti mengutip ANTARA, Senin, 4 Juli 2022.

Dia menjelaskan kepastian tentang penambahan kursi di DPR RI yang perlu ditentukan oleh pemerintah dalam payung hukum pemilu menyusul adanya tiga DOB Papua itu.

Pemerintah, katanya, perlu memastikan ada atau tidaknya penambahan kursi di DPR RI, mengingat dalam UU Pemilu disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapatkan tiga jatah kursi.

"Apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah karena di UU Pemilu, juga disebutkan bahwa setiap provinsi minimal mendapat 3 kursi. Lalu, penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru," ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan pemerintah perlu memastikan ketentuan mengenai kepengurusan dan kantor partai politik yang harus ada di seluruh provinsi.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan, yang di antaranya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan akhir pemilu.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian apakah partai politik dalam verifikasi sebagai peserta pemilu juga harus memiliki kepengurusan dan kantor di tiga DOB Papua.

"Nanti, calon parpol peserta pemilu kan akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi, nah ini apakah 34 provinsi atau 37 provinsi," tuturnya.

Di samping itu, dia pun mengatakan bahwa kepastian-kepastian tersebut perlu segera dimuat dalam payung hukum mengenai pemilu menyusul adanya 3 DOB Papua karena tahapan 2024 telah dimulai.

"Karena tahapan pemilunya sudah dimulai dan bulan sudah mulai memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, jadi perlu segera ada kepastiannya," ucap Ninis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya