News Jum'at, 12 September 2025 | 15:09

Soal Ferry Irwandi, Yusril: TNI Tak Bisa Anggap Dirinya Korban Pencemaran Nama Baik

Lihat Foto Soal Ferry Irwandi, Yusril: TNI Tak Bisa Anggap Dirinya Korban Pencemaran Nama Baik CEO Malaka Project Ferry Irwandi.(Foto:Istimewa)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Yusril, pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi.

Hal itu diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta dipertegas lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jawaban Polri sudah betul, pencemaran nama baik itu delik aduan, jadi hanya bisa diproses kalau korbannya mengadu," ujar Yusril di Jakarta, Kamis, 11 September 2025. 

Ia menekankan, korban dalam perkara pencemaran nama baik adalah individu, bukan lembaga negara. Karena itu, TNI tidak dapat menempatkan dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"TNI tidak bisa menganggap dirinya sebagai korban pencemaran nama baik, lalu melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi. Jadi saya pikir masalah ini sudah selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal serupa, bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh institusi, melainkan harus oleh perorangan yang merasa dirugikan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya