Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebenarnya tidak tabu, lantaran hal itu pernah dilakukan dan tidak menyalahi aturan. Menurutnya, hal yang tabu dan tak boleh diubah hanya pembukaan UUD 45 dan kitab suci.
"UUD kita pernah diamendemen enggak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu (diamandemen) pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu," ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu, 6 April 2022.
Hal itu disampaikan Tito untuk merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menyerukan `Jokowi tiga periode` dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Eks Jubir Jokowi Fadjroel Rachman Unggah Dua Periode Harga Mati
Menurut Tito, tindakan kepala desa itu tidak melanggar UU Desa yang berlaku. Sebab, status kepala desa bukan sebagai birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, tidak ada larangan kepala desa untuk melakukan politik praktis.
Meskipun, perpanjangan masa jabatan itu melanggar konstitusi yang mengatur jabatan presiden dua periode. Namun, Tito melihat bahwa tidak ada larangan untuk melakukan amendemen.
"UUD pernah diubah gak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan?" tanya Tito retoris.
Baca juga: Bakal Gelar Aksi Lebih Besar, Ngabalin ke Mahasiswa: Enggak Usah Main Ancam!
Diketahui, deklarasi `Jokowi tiga periode` dilakukan oleh Apdesi dalam acara Silatnas Kades juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Presiden Joko Widodo.
Tito mengeklaim acara itu bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode.
Setelah itu, sejumlah anggota Komisi II DPR kompak mencecar Mendagri Tito Karnavian soal seruan kepala desa itu dalam rapat Komisi II DPR dengan Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
Mereka mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Menurut mereka, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode karena bertentangan dengan konstitusi. []