News Sabtu, 21 September 2024 | 14:09

Soal Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU RI: Ini Tidak Bagian yang Difasilitasi

Lihat Foto Soal Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU RI: Ini Tidak Bagian yang Difasilitasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Serentak 2024.

Demikian disampaikan Afif, merespons 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya Paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa KPU hanya memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.

Selain itu, ia menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," ujarnya.

"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," sambungnya.

Berdasarkan pengaturan teknis, lanjutnya, KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong.

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong. Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," ucap Afif.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya