Hukum Rabu, 08 Februari 2023 | 18:02

Soal Kelanjutan Pembangunan Pasar Modern di Abdya, Ini Kata Kejati Aceh

Lihat Foto Soal Kelanjutan Pembangunan Pasar Modern di Abdya, Ini Kata Kejati Aceh Kajati Aceh saat mengunjungi Gerai SIM Polres di Kejari Abdya. (Foto: Opsi/Syamsurizal).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Blangpidie - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, soal kelanjutan pembangunan Pasar Modern Aceh Barat Daya (Abdya) yang sempat mangkrak akibat tersandung persoalan hukum dan diwacanakan akan dilanjutkan kembali pembangunanya akan memberikan pendapat hukum.

"Soal Pasar Modern itu kita kaji dulu. Tugas dan fungsinya ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Setelah dikaji, nanti produknya dalam bentuk pendapat hukum," kata Kajati Aceh menjawab Wartawan di Kantor Kajari Abdya, Rabu, 8 Februari 2023.

Kehadiran Kajati Aceh, Bambang Bachtiar ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh dalam rangka kunjungan kerja dan sejak malam sampai hari ini Kajati Aceh berada di Abdya dengan beberapa agenda termasuk peresmian Balai Napza.

Sementara beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern di kawasan Keude Siblah Kecamatan Blangpidie yang pembangunannya hingga saat ini mangkrak.

"Mengenai izin dari Pj Gubernur Aceh sudah ada dan proses pembangunan Pasar Modern ini bisa dilanjutkan kembali tinggal menunggu proses payung hukumnya," ucap Pj.

Kata Pj, Pemkab Abdya telah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh untuk penggunaan anggaran yang silpa puluhan miliar untuk melanjutkan pembangunan pasar ini.

Dasar dilanjutkannya pembangunan Pasar Modern tersebut mengingat kondisi Pasar Blangpidie yang berada di kawasan Pusat Kota Blangpidie semakin sempit, semberaut dan jauh dari kesan bersih.

Lanjut Pj, Pemkab Abdya sudah melakukan audit struktur bangunan Pasar Modern yang telah lama mangkrak tersebut dan hasilnya masih bisa dipakai apalagi dari perencanaan awal tiga lantai menjadi satu lantai.

"Pasar Modern yang akan dibangun kembali itu hanya satu lantai dari perencanaan awal tiga lantai. Bangunan Pasar Modern itu akan dijadikan mall publik yang ada pelayanan dari pemerintah baik dari Pemkab Abdya juga pelayanan publik dari Prokopimkab. Saat ini sedang dilakukan kajian hukum oleh Kejari Abdya untuk mencari payung hukum lanjutan pembangunan Pasar Modern," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya