Aceh Barat Daya - Kadiv Kebijakan dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan mengatakan anggaran publik dipandang sebagai instrumen dalam mencapai tujuan dari pembangunan.
Pandangannya, pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri sangat ditentukan sejak perencanaan dari tingkat pemerintahan terkecil hingga dapat mempengaruhi pencapaian nasional, bahkan tingkat global.
Disebutkannya, dalam konteks global disepakati tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistainable Developmen Goals/SDs) yang tertuang dalam tujuh belas goals atau sasaran yang hendak dicapai bersama dalam kurun waktu 2015-2030.
Menurutnya, Kabupaten Abdya merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Aceh yang terbagi dalam 9 Kecamatan, 23 Mukim, dan 152 Desa atau disebut Gampong.
Kabupaten ini memiliki peran penting bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati di Aceh, di mana 85 persen wilayahnya berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan konservasi penting dan telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
"Kabupaten ini memiliki topografi yang sangat variatif, mulai dari pantai hingga perbukitan dan menjadi hilir bagi 4 sungai-sungai besar yaitu DAS Seumayam, DAS Babahrot, DAS Susoh dan DAS Manggeng," kata Fernan dalam keterangannya usai kegiatan launcing kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) di aula kantor Bapedda Abdya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Lanjutnya, menyadari hal itu Pemkab Abdya melakukan berbagai upaya inovasi kebijakan daerah yang berlandaskan pada indikator kinerja dan memperkuat peran pemerintah gampong untuk meningkatkan kinerja ekologi secara bersamaan dengan kinerja lainnya dalam hal pemerintahan, pelayanan publik, ketahanan bencana, serta pengarusutamaan gender.
Katanya, dengan dukungan GeRAK Aceh dan The Asia Foundation, Pemkab Abdya mengadopsi kebijakan TAKE melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Gampong (desa) yaitu dengan menambahkan alokasi kinerja sebesar Rp 818.319.250 atau sebesar 2 persen dari total ADG Rp 42.244.159.000.
"Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (DD) dan bagian hasil pajak dan retribusi kabupaten untuk setiap desa di Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2022," tuturnya.
Lebih lanjut, kebijakan TAKE di Kabupaten Abdya ini mengatur pemberian insentif fiskal kepada desa yang berkinerja baik berdasarkan 2 kriteria yaitu desa lestari dan tanggap bencana, kemudian desa inklusif dan melayani.
Dia menyebut, kriteria penilaian desa lestari dan tanggap bencana dibagi berdasarkan 5 indikator penilaian kinerja yaitu proporsi anggaran desa (gampong) atau APBG yang dialokasikan untuk kegiatan dalam perlindungan lingkungan dan siaga bencana desa, selanjutnya kebijakan/peraturan yang diterbitkan desa terkait dengan pelestarian, pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta siaga bencana.
"Selanjutnya, desa pro perubahan iklim. Kemudian capaian akhir Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) desa dan Pertumbuhan capaian Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) desa," ucapnya.
Lanjut dia, sedangkan kriteria penilaian desa yang melayani dan inklusif dibagi berdasarkan 2 indikator penilaian kinerja yaitu sistem informasi layanan publik yang tersedia dan desa Peduli Perempuan dan Anak (GPPA).
Dia berujar, kegiatan launching yang berlangsung hari ini dan dibuka secara langsung oleh bupati dihadirkan para pemateri penanggap yang terdiri dari, Bappeda Aceh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Desa dan Perdesaan (Kemendesa PDTT), Biro perencanaan KLHK, Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI.
"Kita harap kebijakan TAKE Abdya yang sudah dilahirkan dapat menjadi contoh dan model bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Aceh, dan ini bukanlah menjadi kebijakan akhir yang dilahirkan pada masa akhir jabatan Bupati Akmal, dan justru ini menjadi kebijakan awal untuk kepentingan pengelolaan lingkungan hidup di Abdya," katanya.[]