News Kamis, 02 Desember 2021 | 17:12

Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki

Lihat Foto Soal Permendikbudristek, DPR RI ke Nadiem Makarim: Cabut atau Perbaiki Anggota DPR RI, Djohar Arifin Husin (kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan).(Foto:Opsi/Ist

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin meminta agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ditunda.

Djohar menilai, peraturan itu akan membuat khawatir berbagai pihak, salah satunya orang tua mahasiswa. Hal tersebut diungkapkan saat Komisi X DPR melaksanakan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

"Kita memang maklum, dikhawatirkan itu adalah adanya kekerasan seks dan segala macam di kampus, tapi ada frasa-frasa yang rasanya tidak patut. Aturan tersebut berpotensi melahirkan fenomena baru, terciptanya modus baru, terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atas nama suka sama suka, bisa lain jenis dan sejenis, karena kalau sama-sama suka, dalam frasa itu dibenarkan, ini melanggar undang-undang," kata Djohar seperti dikutip Opsi.id, Kamis, 2 Desember 2021.

Dia berharap, Permendikbudristek dapat menjadi perhatian untuk bisa diperbaiki atau bahkan dicabut.

Menurutnya, frasa dalam Permendikbudristek dapat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak Indonesia berbuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan agama, tetapi malah terkesan dibenarkan oleh Permen tersebut.

"Jadi saya minta ini menjadi perhatian untuk bisa dicabut ataupun diperbaiki karena sangat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak kita membuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang kita sendiri, dilarang oleh agama apapun, tapi dibenarkan oleh Permen ini. Sekali lagi saya minta ini untuk dicabut atau diperbaiki agar sesuai dengan undang-undang kita yang ada," ujarnya.

Selain itu, kata politisi Partai Gerindra ini, pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih bergulir di DPR.

Maka, dia mengusulkan Permendikbudristek perlu ditunda hingga pembahasan RUU tersebut rampung.

"Jadi kalau bisa ditunda dulu, karena Permendikbudristek ini, mengingat undang-undang, RUU tentang Kekerasan Seksual masih menjadi pembahasan di DPR RI. Jadi jelas ini sangat mengkhawatirkan," ucap anggota DPR ini.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya