Daerah Kamis, 19 Mei 2022 | 16:05

Soal Tanah Eks PT.CA di Aceh Barat Daya, Begini Penjelasan Bupati

Lihat Foto Soal Tanah Eks PT.CA di Aceh Barat Daya, Begini Penjelasan Bupati Penyerahan Dokumen LKPJ di Abdya. (Foto: Opsi/Syamsurizal).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dalam sambutannya pada paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 menjelaskan soal tanah Eks HGU PT.CA.

Kata Akmal, proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, saat ini semua persoalan hukumnya telah selesai, otoritas penuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. 

"Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, kita sudah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan itu," kata Bupati Akmal, Kamis, 19 Mei 2022.

Bupati Akmal mengaku saat ini dirinya belum menerima hasil kerja tim, mengenai nama-nama penerima lahan yang terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektare, tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektare, ditambah lahan plasma untuk masyarakat petani seluas 960 hektare.

"Jika nama-namanya telah ada, hari ini saya tanda tangani. Artinya, tugas saya untuk mempercepat tugas tim. Saya sangat konsisten dengan janji saya mengenai hal ini. Dewan silahkan membuat RDP mengenai persoalan ini, kita terbuka saja," kata Akmal memungkasi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya