Hukum Rabu, 15 Februari 2023 | 16:02

Soal Vonis Bharada E, Mahfud Md: Putusan Hakim Ini Hebat

Lihat Foto Soal Vonis Bharada E, Mahfud Md: Putusan Hakim Ini Hebat Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengaku senang dan gembira atas putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim," kata Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut dia, hakim memiliki keberanian dan objektif membaca seluruh fakta persidangan.

Hakim membaca semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan, dan suara-suara masyarakat juga didengarkan.

Hakim bahkan tidak terpengaruh dengan rongrongan rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu.

Baca juga: IPW: Putusan Hakim kepada Bharada E Memihak pada Suara Rakyat

"Sehingga saya lihat putusannya menjadi sangat logis. Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat," katanya.

Dia juga menilai hakim bersikap progresif. Mahfud menyebut hakim yang menangani kasus terdakwa Eliezer adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh publik opinion. Tetapi dia memperhatikan publik. Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul," ungkapnya.

Baca juga: Turut Serta Membunuh Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Kata Mahfud, hingga saat ini masih banyak hakim kalau menulis keputusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda.

Namun hakim kali ini putusannya modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah. 

"Perspektif yang digunakan narasinya modern, juga oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah. Saya tidak ingin mempengaruhi karena pengadilan, apakah yang lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat keputusan hakim ini hebat," tukasnya.

Pihaknya kata Mahfud, bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada kepada hakim, jaksa dan pengacara.

"Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela dirinya dengan penuh profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan itulah peradaban atau peradilan yang berbeda," katanya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya