Palopo - Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (5/2/).
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma`rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
Dia diamankan lantaran melakukan perbutan sodomi kepada siswanya. Perilaku cabul oknum guru ini sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
"Kejadian ini terjadi di rumah pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah pelaku," jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat korban datang ke rumahnya, pelaku hanya seorang diri di rumahnya. Hal ini kemudian dimanfaatkan MR sodomi korban.
"Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah pelaku," tuturnya.
Percobaan kedua MR membujuk korban dan berhasil. Korban lalu di suruh mensodomi pantat pelaku. Dengan terpaksa, korban memasukkan alat kelaminnya ke dalam pantat pelaku.
"Setelah selesai, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil mengingatkan, agar jangan cerita ke orang lain," katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa (4/2) penis korban mengeluarkan darah.
Pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi walau sudah berusia 47 tahun ternyata pelaku belum menikah, parasnya terlihat kemayu. []