Daerah Senin, 06 Desember 2021 | 12:12

Sopir Angkot Maut di Medan Dikenakan Pasal Berlapis

Lihat Foto Sopir Angkot Maut di Medan Dikenakan Pasal Berlapis Sopir angkot maut diamankan usai kecelakaan yang menyebabkan empat korban tewas. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir angkutan kota (angkot) maut di Medan, H Manalu dikenakan dengan pasal berlapis.

Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan terhadap H Manalu atas aksi ugal-ugalannya yang nekat menerobos pintu perlintasan disaat kereta api akan melintas, sehingga menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan empat penumpangnya meninggal dunia.

"Terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Hadi juga mengatakan, Polrestabes Medan telah menetapkan status sopir tersebut sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," katanya.

Terhadap yang bersangkutan, kata Hadi, juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.

"Hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba," ucap Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Akibat ulah sopir angkot berinisial H, warga Kabupaten Deli Serdang ini, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan sopir angkot sudah diamankan di kantor polisi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya