Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, resmi menetapkan sopir angkutan kota (angkot), H Manalu sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menimbulkan empat korban meninggal dunia, dan empat penumpang lainnya luka-luka.
"Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin, 6 Desember 2021.
Terhadap yang bersangkutan, kata Hadi, juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif narkoba.
"Hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba," ujar Komber Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.
Akibat ulah sopir angkot berinisial H, warga Kabupaten Deli Serdang ini, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan sopir angkot sudah diamankan di kantor polisi.[]