Daerah Rabu, 29 Juni 2022 | 12:06

Sopir Angkot Maut Dua Gadis Manja di Medan Dipenjara 13 Tahun

Lihat Foto Sopir Angkot Maut Dua Gadis Manja di Medan Dipenjara 13 Tahun Warga menyaksikan kondisi angkot yang ringsek usai ditabrak kereta api karena nekat menerobos pintu perlintasan. (Foto: Ist)
Editor: Andi Nasution

Medan - Sopir angkot maut, Karto Manalu (40), divonis penjara 13 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 28 Juni 2022.

Karto Manalu, pengemudi atau sopir angkot merek Wampu Mini 123 yang di kaca depannya berstiker `Dua Gadis Manja`, ditabrak kereta api karena menerobos pintu perlintasan di Jalan Sekip Kota Medan, sehingga menyebabkan empat penumpang tewas dan sejumlah lainnya luka.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan atau vonis yang dipimpin hakim Sapril Batubara, terdakwa Karto Manalu dinyatakan terbukti bersalah menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Sapril Batubara dalam putusannya.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa Karto Manalu.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menyebut kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Karto Manalu warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pengemudi angkot Wampu Mini 123.

Awalnya, terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Mabar.

Setiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak.

Lalu terdakwa Karto Manalu singgah dan meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil minum tuak.

Sesampai di Jalan Sekip yang menjadi lokasi kejadian, terdakwa Karto Manalu melihat banyak kendaraan yang berhenti karena ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang perlintasan kereta api sudah tertutup (turun), Karto Manalu tetap melaju dan melewati kendaraan yang berhenti serta menerobos palang perlintasan.

Saat angkot melintasi rel, kereta api dari arah Binjai muncul dan menghantam bagian kiri angkot.

Kejadian itu mengakibatkan empat penumpangnya meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya