Hukum Rabu, 08 Juni 2022 | 08:06

Sopir Angkot Maut Dua Gadis Manja di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara

Lihat Foto Sopir Angkot Maut Dua Gadis Manja di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara Angkot maut bertuliskan 'Dua Gadis Manja', seusai ditabrak kereta api karena menerobos pintu perlintasan. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Sopir angkot maut, Karto Manalu, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ramboo Loly Sinurat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 7 Juni 2022, dengan terdakwa Karto Manalu, sopir angkot maut yang di kaca depannya terdapat stiker bertuliskan `Dua Gadis Manja`.

Menurut JPU, terdakwa Karto Manalu terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalu Lintas, dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun. Dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM), dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa," kata Ramboo Sinurat membacakan tuntutannya.

Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, menunda persidangan hingga satu pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

JPU Ramboo Lolly Sinurat dalam dakwaannya mengungkapkan, perkara yang menjerat Karto Manalu bermula pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdakwa Karto Manalu berangkat dari pangkalan angkutan kota (angkot) merek Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole, tujuan mengantar penumpang ke pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar.

Setiba di pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, seluruh penumpang telah turun dari angkot yang dikemudikan terdakwa Karto.

Selanjutnya terdakwa memutar balik angkotnya hendak kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.

Kemudian, di tengah perjalanannya, terdakwa melihat beberapa temannya sedang duduk di warung tuak di Jalan Barakuda simpang Jalan Tol Tanjung Mulia.

Melihat itu, Karto singgah di warung itu lalu meminta tuak setengah botol kecil. Tak lama, terdakwa melanjutkan perjalanannya hendak ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole sambil minum tuak.

Sesampai di Jalan Sekip, Karto Manalu melihat banyak kendaraan berhenti karena kereta api hendak melintas.

Terdakwa yang juga melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun terus memacu angkotnya dari pinggir jalan melewati kendaraan yang ada di depannya karena merasa masih bisa melewati palang pintu kereta.

Kemudian terdakwa Karto Manalu menerobos palang pintu kereta. Namun saat si tengah perlintasan, Karto melihat ke kiri dan melihat ada kereta api dari arah Binjai sudah dekat.

Melihat itu, Karto menginjak pedal gas. Namun angkotnya tak sempat melewati pintu perlintasan sehingga kereta api menabrak bagian samping kiri angkot.

Kejadian itu mengakibatkan penumpang yang ada di dalam angkot, terhempas ke luar menyebabkan sejumlah penumpangnya meninggal dunia dan ada yang luka-luka.

Sedang angkot yang dikendarai oleh Karto Manalu berbalik arah akibat benturan, dan juga mengalami kerusakan cukup parah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya