News Rabu, 09 Juli 2025 | 11:07

Sosialisasi Pilar Kebangsaan, Pdt. Penrad Siagian Serukan Penguatan Kebersamaan dan Musyawarah

Lihat Foto Sosialisasi Pilar Kebangsaan, Pdt. Penrad Siagian Serukan Penguatan Kebersamaan dan Musyawarah Anggota MPR RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 30 Juni 2025. 

Serdang Bedagai — Anggota MPR RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 30 Juni 2025. 

Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin panitia dari PGI Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam paparannya, Pdt. Penrad menekankan pentingnya pemahaman Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai fondasi berbangsa. 

Ia menegaskan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.

“Negara mengakui enam agama dan satu kepercayaan. Artinya, negara wajib memberikan pelayanan melalui Kementerian Agama. Bukan berarti agama di luar itu dilarang, karena semua dilindungi UUD 1945,” jelasnya.

Pdt. Penrad juga berpesan agar pengurus gereja dan pendeta tidak membawa unsur kebencian dalam berkhotbah. 

“Saat ibadah, jangan ada unsur kebencian terhadap agama lain. Itu melanggar konstitusi. Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan kita merayakan keberagaman,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan persoalan belum tersedianya lahan pekuburan khusus umat Kristen di Serdang Bedagai. 

Seorang peserta mengeluhkan penolakan warga jika jenazah Kristen dimakamkan di pekuburan umum yang mayoritas digunakan umat Muslim.

Menanggapi hal ini, Pdt. Penrad menjelaskan pentingnya klarifikasi status pekuburan tersebut. 

“Kalau itu pekuburan umum yang dibangun pemerintah, maka pemerintah wajib memfasilitasi semua warga. Tapi kalau pekuburan itu memang khusus Muslim, kepercayaan mereka harus dihormati,” katanya.

Terkait permintaan hibah tanah untuk pekuburan, Pdt. Penrad menyebut hal itu sah secara konstitusi. 

“Pemerintah wajib memberikan layanan. Jika tanah yang diminta adalah tanah negara yang tidak terpakai, prosedurnya lebih mudah. Kalau tanah itu HGU atau HGB, harus melalui pemerintah pusat. Yang penting prosedurnya benar agar tidak digusur di kemudian hari,” terangnya.

Pdt. Penrad juga membuka ruang fasilitasi dengan syarat jemaat Kristen bersatu hati.

“Harus ada panitia yang solid, kompak antar denominasi. Lalu ajukan ke kepala daerah atau pihak terkait. Semua harus sesuai musyawarah mufakat, sesuai sila keempat Pancasila,” tutupnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya