Pilihan Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:10

Sosok Hillary Brigitta Lasut, Politisi NasDem yang Mempidanakan Komika Mamat Alkatiri

Lihat Foto Sosok Hillary Brigitta Lasut, Politisi NasDem yang Mempidanakan Komika Mamat Alkatiri Hillary Brigitta Lasut. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut melaporkan seorang komika Mamat Alkatiri, dugaan penghinaan berdasarkan Pasal 310 KUHP pada Selasa, 4 Oktober 2022. 

Hillary melaporkan Mamat atas materi roasting-nya di sebuah acara dimana Brigitta menjadi salah satu panel pembicara.

Langkah Hillary mempidanakan komika ini menuai kritik dari Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia.

Genoveva menyebut, dalam kasus ini, pernyataan Mamat Alkatiri ditujukan kepada Hillary bukan sebagai seorang individu namun sebagai seorang pejabat publik. 

Disebutnya, memang saat ini Indonesia masih mengatur pidana terkait penghinaan terhadap pejabat publik. 

Namun, penghinaan terhadap pejabat publik menjadi sudah tidak lagi relevan dikarenakan sulitnya membedakan antara penghinaan dan kritik. 

Sesuai dengan Komentar Umum No. 34 Kovenan Sipol, jabatan publik pada dasarnya sah menjadi objek kritik dan oposisi politik. 

Di dalam diskursus politik, berkaitan dengan figur politik atau pejabat publik, seperti Brigitta, maka standar apa yang disebut sebagai “penghinaan” lebih tinggi dibandingkan dengan orang biasa. 

Sehingga, jika ada pernyataan yang dianggap “menghina” saja berkaitan dengan pejabat publik, hal tersebut tidak seharusnya direspons dengan intervensi pidana. 

Kata dia, jika memperhatikan konteks pernyataan Mamat Alkatiri yang dipermasalahkan oleh Hillary Brigitta Lasut, pernyataan tersebut hanyalah sebatas pada umpatan yang tidak ditujukan untuk merendahkan martabat Hillary Brigitta Lasut. 

Pernyataan seperti ini kata dia, di dalam diskursus mengenai hukum defamasi disebut dengan mere vulgar abuse. 

Dalam hukum pidana, mere vulgar abuse atau pernyataan “kasar” atau “umpatan” tidak dapat serta merta dikenai pidana. 

Baca juga:

Pidanakan Komika Mamat Alkatiri, Anggota DPR Brigitta Lasut Harus Belajar Jadi Politisi

Ekspresi Mamat, meskipun dianggap “kasar”, tapi tidak memenuhi unsur penghinaan. Lebih menarik, karena kata-kata yang dilontarkan Mamat adalah bagian dari me-roasting pejabat publik, dalam konteks komedi yang sangat umum terjadi, dan alih-alih direspons dengan pidana.

"Kami merasa bahwa Mamat tidak dapat dijerat pidana, pun Hillary Brigitta Lasut harus belajar menjadi politisi, terlebih anggota DPR yang dapat menerima kritik dalam bentuk apapun, terkhusus apabila dilakukan dalam ruang komedi yang tidak ditujukan kepada individu dan tanpa niat merendahkan martabat," tandas Genoveva. 

Profil

Hillary Brigitta Lasut lahir pada 22 Mei 1996. Dia adalah politikus Partai NasDem.

Duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024. 

Maju dari daerah pemilihan atau dapil Sulawesi Utara. Pileg 2019 lalu dia meraih sebanyak 70.345 suara.

Hillary merupakan putri tunggal dari Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut.

Elly juga tercatat pernah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012. 

Ibundanya, yakni Telly Tjanggulung juga merupakan Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013.

Hillary pernah menjabat sebagai ketua OSIS semasa duduk di bangku SMA. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi S1 Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). 

Dia kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Washington jurusan hukum internasional.

Hillary merupakan anggota termuda DPR RI periode 2019-2024.

Dilantik di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2019, pada saat berusia 23 tahun. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya