News Rabu, 03 September 2025 | 14:09

Sri Mulyani: 2026 Tidak Ada Pajak Baru, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak

Lihat Foto Sri Mulyani: 2026 Tidak Ada Pajak Baru, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Tangkapan Layar)

JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meskipun target pendapatan negara tahun depan ditetapkan meningkat signifikan.

"Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan baru. Sering kali dari media seolah-olah peningkatan pendapatan dilakukan dengan menaikkan pajak, padahal tarif pajak tetap sama," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja virtual bersama DPD RI, Rabu, 3 September 2025. 

Dalam Rancangan APBN 2026, pendapatan negara dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi sumber utama dengan target Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan target itu akan dikejar melalui kepatuhan wajib pajak.

Ia menegaskan kelompok masyarakat mampu harus taat dan mudah dalam membayar pajak, sementara yang kurang mampu tetap diberi perlindungan.

Untuk UMKM, pemerintah mempertahankan kebijakan bebas PPh bagi omzet hingga Rp 500 juta. Sedangkan untuk omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.

"Itu bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM, karena kalau PPh Badan tarifnya 22 persen," ujarnya.

Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari pungutan, begitu juga masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun yang tidak dikenakan PPh.

Sri Mulyani menegaskan prinsip gotong royong tetap menjadi dasar kebijakan fiskal.

"Pendapatan negara tetap dijaga, tetapi pemihakan kepada kelompok lemah juga diberikan," katanya.

Di sisi layanan, pemerintah berkomitmen menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) agar lebih memudahkan wajib pajak.

Program lain yang ditekankan yakni integrasi pertukaran data, pengawasan transaksi digital, hingga joint program pemeriksaan agar lebih konsisten.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya