News Kamis, 10 Maret 2022 | 18:03

Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Crazy Rich yang Pamer Harta Mahal di Sosmed

Lihat Foto Sri Mulyani Bakal Kejar Pajak Crazy Rich yang Pamer Harta Mahal di Sosmed Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.(Foto:Opsi/Instagram @smindrawati)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atau Ani menegaskan akan mengejar penarikan pajak dari kalangan super tajir atau crazy rich yang sering pamer di sosial media menghadiahkan buah hati mereka harta mahal, seperti pesawat.

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut dilakukan guna memastikan negara menjalankan aspek perpajakan yang adil. 

"Sekarang yang di medsos anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya. Jadi memang di Indonesia ada crazy rich dapat fasilitas luar biasa besar itu-lah yang dimasukin ke perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," kata Ani saat Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, seperti mengutip CNNIndonesia, Kamis, 10 Maret 2022.

Ani menuturkan, pihaknya tidak membidik kalangan menengah atau kecil lewat pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas. Dia menjelaskan bahwa fasilitas dari kantor yang bernominal tidak seberapa tak bakal dikenakan pajak.

Kendati belum merincikan fasilitas apa saja yang dibebaskan dari pajak natura atau besaran nominalnya, akan tetapi dia mencontohkan laptop dan ponsel dari kantor tak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk fasilitas dari kantor yang diberikan tidak dalam bentuk uang, seperti fasilitas transportasi menggunakan jet pribadi atau kartu kredit tak terbatas bisa dikenakan pajak natura.

"Kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang tidak dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar entah itu perjalanan naik jet pribadi, kemudian credit card yang tidak terbatas, itu semuanya bisa dihitung," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor. Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak.

"Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," ucap Yon.

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.[]CNNIndonesia

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya