News Rabu, 21 Mei 2025 | 22:05

Sritex Dapat Kredit Rp 3,6 Triliun dari Empat Bank Pemerintah Sebelum Pailit

Lihat Foto Sritex Dapat Kredit Rp 3,6 Triliun dari Empat Bank Pemerintah Sebelum Pailit Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menerima fasilitas kredit sebesar Rp 3,6 triliun dari empat bank milik pemerintah sebelum akhirnya dinyatakan pailit.

Dugaan adanya pelanggaran dalam pemberian kredit tersebut kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

"Ada empat bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli menjelaskan, dari empat bank tersebut, tiga di antaranya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sedangkan satu lainnya merupakan bank milik negara (BUMN).

Ia belum merinci nama-nama bank yang dimaksud, namun menegaskan bahwa total kredit yang dikucurkan mencapai hampir Rp 3,6 triliun.

"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T," ujarnya.

Lebih lanjut, Kejagung juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2018–2023.

Iwan kini telah menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan.

"Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," kata Harli.

Kasus ini mencuat di tengah proses penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada perusahaan tekstil asal Sukoharjo tersebut.

Meski Sritex adalah perusahaan swasta, Kejagung menegaskan bahwa dugaan korupsi tetap diusut karena dana kredit berasal dari lembaga keuangan milik negara.

Harli menegaskan, dasar hukum penyidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa keuangan daerah termasuk dalam kategori keuangan negara.

"Dengan dasar itu, apabila ditemukan tindakan melanggar hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, maka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 692 miliar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya