News Rabu, 20 Juli 2022 | 12:07

Status Hukum Roy Suryo Belum Jelas, Ferdinand Minta Polda Metro Jaya Terbuka ke Publik

Lihat Foto Status Hukum Roy Suryo Belum Jelas, Ferdinand Minta Polda Metro Jaya Terbuka ke Publik Ferdinand Hutahaean. (foto: Twitter).

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan proses hukum terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Status hukum itu dipertanyakan terkait adanya laporan yang disampaikan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara yang diwakili oleh Kevin Wuu (KW) ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut pun terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Ferdinand berpandangan, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo terkesan lamban dan tidak mengalami kemajuan.

"Saya perhatikan kasus ini tidak ada kemajuan, padahal perkara ini unsur-unsurnya terpenuhi untuk dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan RS (Roy Suryo, red.) sebagai tersangka," kata Ferdinand seperti mengutip keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.

"Ada apa ini kasus? Mengapa kasus ini seperti mau dipetieskan? Padahal postingan itu sangat patut diduga menista agama tertentu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 14 Juli 2022.

Namun, kata Ferdinand, hingga saat ini belum ada kelanjutan kasus tersebut apakah Roy Suryo akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Kami meminta penyidik Polda Metro yang menangani perkara ini agar menjelaskan terbuka ke publik terkait status perkara ini. Jangan sampai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak pelapor dan organisasi yang diwakilinya," ucap Ferdinand.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya