Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Langkah itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa berkas perkara Putri lengkap atau P-21.
"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).
Diketahui, empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo serta ajudan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan asisten rumah tangga Kuat Ma`ruf.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara.
Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.[]