Daerah Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:06

Suami di Aceh Tega Bunuh Istrinya Sendiri, Ini Motifnya

Lihat Foto Suami di Aceh Tega Bunuh Istrinya Sendiri, Ini Motifnya Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (foto: Bid Humas Polda Aceh).
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pelaku pembubuhan ibu rumah tangga (IRT) berinisial APM (40) pada, Rabu, 8 Mei 2022 lalu, berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Simeulue Provinsi Aceh.

Ternyata, pembunuh APM tidak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46). Hasil pengungkapan polisi, ternyata motif pelaku adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku nekat menghabisi korban di kamar rumahnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan kasus itu berawal dari adanya informasi yang diterima petugas Satreskrim Polres Simeulue pada, Minggu, 12 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

Laporan itu tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.

Merespons itu, polisi kemudian melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumahnya.

"Kita mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta tahapan-tahap penyelidikan secara profesional untuk mengungkap kebenarannya," kata Winardy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juni 2022.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, lanjut dia, polisi akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah ditanam oleh pelaku di halaman belakang rumah mereka.

"Dan pada, Kamis, 12 Juni 22, suaminya tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh istrinya karena sakit hati dan dendam," ujarnya.

Dia berkata, atas perbuatan itu penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.

"Itu pasal-pasal yang dijerat penyidik terhadap pelaku," ucap Winardy.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya