Hukum Sabtu, 04 Desember 2021 | 20:12

Suami Hendak Bakar Istri di Manggarai Dijebloskan ke Penjara

Lihat Foto Suami Hendak Bakar Istri di Manggarai Dijebloskan ke Penjara Suami yang bakar istrinya di Manggarai NTT. (Foto: Polres manggarai)
Editor: Rio Anthony

Manggarai - Seorang suami berinisial LI 41 tahun, pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri AAN 33 tahun pada 3 Desember 2021 kemarin sudah dijebloskan ke dalam penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.

LI ditahan polisi usai melakukan kekerasan menyiram istrinya dengan minyak tanah hingga berniat membakarnya.

"Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke bui," ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa kepada Kureta.id, Sabtu 4 Desember 2021.

Polisi sebut, motif pelaku menganiaya istrinya karena cemburu dan mencurigai istri itu selingkuh.

"Curiga istrinya selingkuh. Cemburu,"kata Ipda Made Budiarsa via gawainya.

Akibat perbuatannya, LI dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta rupiah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya