News Senin, 28 Oktober 2024 | 18:10

Suara Adat di Senayan: PKB Dukung Urgensi RUU untuk Hak-Hak Masyarakat Adat

Lihat Foto Suara Adat di Senayan: PKB Dukung Urgensi RUU untuk Hak-Hak Masyarakat Adat Fraksi PKB DPR RI terima audiensi AMAN bersama sejumlah aktivis masyarakat adat. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menerima audiensi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah aktivis masyarakat adat, membahas urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.

Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, bersama Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri, serta anggota Baleg DPR Hindun Anisah.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyatakan apresiasi terhadap langkah PKB yang bersedia mendengarkan langsung aspirasi masyarakat adat terkait pentingnya payung hukum yang melindungi hak-hak mereka.

Rukka menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat adalah instrumen penting yang akan memperkuat kepastian hukum, terutama dalam melindungi tanah dan hak hidup masyarakat adat.

“Kami mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ini bukan sekadar undang-undang, melainkan payung hukum penting yang akan melindungi hak atas tanah dan hak hidup komunitas adat di Indonesia,” ungkap Rukka.

Maman Imanulhaq menegaskan bahwa Fraksi PKB, di bawah arahan Ketua Umum Gus Muhaimin Iskandar, memiliki komitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Audiensi ini menunjukkan komitmen PKB bersama masyarakat adat. Kami siap mengawal RUU ini hingga disahkan, sehingga kepentingan dan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi,” ucap Kang Maman.

Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, menjelaskan bahwa PKB telah memasukkan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu dari 12 prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa Baleg DPR akan membahas RUU ini dalam rapat Prolegnas yang berlangsung hingga 5 Desember mendatang.

“Ini langkah serius. Kami hanya punya waktu hingga Desember untuk mengusulkan RUU ini dalam Prolegnas 2025. RUU ini nantinya bisa menjadi jangkar untuk Undang-Undang Desa, menyelesaikan permasalahan tumpang tindih dalam tata kelola adat,” tegas Iman.

Hindun Anisah menambahkan bahwa perhatian PKB terhadap isu-isu masyarakat adat telah menjadi prioritas utama dalam banyak rapat fraksi.

“Ketua Umum PKB berkali-kali menekankan bahwa RUU ini adalah platform perjuangan bagi kesejahteraan masyarakat adat,” ungkap Hindun.

AMAN berharap dengan dorongan kuat dari PKB, pengesahan RUU Masyarakat Adat segera menjadi kenyataan, memberikan perlindungan bagi hak-hak adat yang sering kali terancam oleh investasi yang tidak berpihak pada komunitas lokal.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya