Jakarta - Penutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan pada Minggu, 14 Agustus 2024.
Satu hari jelang penutupan, yakni 13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedatangan dua partai politik yang hendak mendaftar.
Keduanya, yakni Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, keduanya diminta melengkapi dokumen pendaftaran hingga Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Idham Holik menyebut, sampai Sabtu, 13 Agustus 2022, dari 31 partai politik yang telah menyerahkan berkas pendaftaran, 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap.
"10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” jelasnya di Kantor KPU, Jakarta.
Dikatakannya, rencana pendaftaran partai politik hari terakhir, akan ada 9 partai yang telah mengkonfirmasi secara resmi mendaftar, yakni Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Peneliti BRIN Prediksi Parpol Baru Sulit Lolos ke Parlemen
Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB, Partai Karya Republik pukul 15.00, Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 16.00 WIB.
Partai Masyumi pukul 16.00 WIB, Partai Damai kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00, Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB, dan Partai Rakyat 22.00 WIB.
“Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” lanjut Idham.
Anggota KPU August Mellaz menyampaikan tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
”Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran,” ungkap Mellaz.
Mellaz menyampaikan, satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol di hari ke-13 ini, yakni Partai Karya Republik. []