Medan - Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhitung sejak 23 Mei hingga 28 Juli 2022, sudah menertibkan sedikitnya 463 papan reklame menyalahi aturan.
Itu diutarakan Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap dalam rapat evaluasi penertiban reklame, Jumat 29 Juli 2022.
Rapat itu diikuti dari perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataaan Ruang Kota, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam penertiban ini, lanjut Rakhmat, petugas memberikan sanksi berupa pembongkaran paksa, perintah bongkar sendiri, penyobekan materi, dan pemasanganan stiker.
"Jumlah reklame yang dibongkar paksa sebanyak 259 unit, dibongkar pemilik sendiri 123 unit, penyobekan materi 42 unit, dan pemasangan stiker 39 unit," jelasnya.
Menurutnya, selain menegakkan peraturan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam penertiban ini, kita juga berkolaborasi dengan OPD yang mengelola pajak dan retribusi maupun perizinan," kata Rakhmat.
Kabid II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Sutan Partahi mengakui, penertiban yang dilakukan cukup menambahkan penerimaan PAD.
"Terimakasih kepada Satpol PP, penertiban yang dilakukan ternyata mendorong pemilik reklame untuk membayar kewajibannya," sebutnya. []