Hukum Kamis, 28 Juli 2022 | 14:07

Sudahi Praktik Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuatan di Tubuh Polri

Lihat Foto Sudahi Praktik Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuatan di Tubuh Polri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut salah satu persoalan yang perlu dibenahi pemerintah dan Polri adalah penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional.

Dalam beberapa kasus, praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya masih terjadi.

Terkait dengan kematian Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat misalnya, pemerintah dan Polri perlu menyelesaikannya secara serius. 

"Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Erasmus Napitupulu, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan persnya diterima Opsi.id, Kamis, 28 Juli 2022.

"Berbagai fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," imbuh Erasmus.

Baca juga:

Dokter Forensik Akui Temukan Luka di Jasad Brigadir J

Menurut dia, siapapun yang diduga terlibat dan juga menghalang-halangi penyelidikan kasus kematian ini secara akuntabel, bisa kena jerat pidana (obstruction of justice, 233 KUHP), tidak hanya berhenti pada soal etik dan disiplin. 

Koalisi kata dia, menilai beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah dibentuk oleh Polri. 

Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini.

Lebih dari itu ujar Erasmus, peran-peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu juga melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini. 

"Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara profesional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercapainya pengawasan yang independen dan akuntabel," terangnya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya