Medan - Seorang pria berprofesi sebagai nelayan berinisial IB (35), ditangkap oleh polisi karena menjerat dan memperdagangkan ratusan ekor satwa dilindungi jenis Belangkas (Ketam Tapak Kuda).
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, ditangkap pada Kamis 25 Agustus 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, IB ditangkap saat membawa Belangkas tanpa dokumen resmi.
"Tersangka IB ini diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Herwansyah di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin 29 Agustus 2022.
IB, katanya, diamankan setelah personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa satwa dilindungi jenis Belangkas dari Bagan menuju lokasi Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu gerobak sorong membawa satwa dilindungi jenis Belangkas sebanyak 180 ekor," ujarnya.
Adapun modus yang dilakukan IB, tambah Herwansyah, dengan mengumpulkan Belangkas/Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring.
"Saat ini IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya. []