Aceh Barat Daya - Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) sepakat menandatangani berita acara kesepakatan empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh.
Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.
Hal ini disampaikan Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat menyerahkan dokumen lengkap empat pulau itu kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto.
Sementara itu, Pemerintah (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut, Ir Zubaidi menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
M Jafar mengatakan, berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua juga seluruh kabupaten kota di Aceh.
"Terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya," tuturnya.
"Hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh," kata Jafar menambahkan.[]