Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Putusan tersebut hanya berlaku efektif setelah dibacakan.
Berdasarkan penafsiran Supratman, anggota Polri aktif yang saat ini sudah menduduki posisi sipil di berbagai kementerian dan lembaga sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.
"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku. Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur," imbuhnya.
Supratman menambahkan bahwa implementasi putusan MK ini akan dibahas lebih lanjut dalam Tim Reformasi Polri.
Tim tersebut akan meninjau dan memeriksa kementerian atau lembaga mana saja yang jabatannya masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
"Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa pelarangan ini nantinya akan diatur secara lebih detail dalam revisi Undang-Undang tentang Kepolisian.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan seluruh permohonan judicial review terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusannya menegaskan, "Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
300 Polisi Aktif
Berdasarkan data dari Mabes Polri, terdapat sekitar 300 anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan manajerial di berbagai kementerian dan lembaga.
Angka ini terpisah dari 3.800 anggota yang bertugas sebagai staf, ajudan, atau pengawal berdasarkan permintaan instansi terkait.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa ratusan anggota tersebut tersebar di instansi-instansi yang meminta bantuan personel.[]