Hukum Kamis, 09 Juni 2022 | 18:06

Surat Terbuka Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk Jokowi dan DPR 

Lihat Foto Surat Terbuka Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk Jokowi dan DPR  Penyerahan surat terbuka ke Presiden dan DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022. (Foto: Isnur)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Presiden Jokowi pada September 2019 menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draft RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah. 

Namun sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik. 

Hingga pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR kembali membahas draft RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draft terbaru RKUHP secara keseluruhan. 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP kemudian menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka draft terbaru RKUHP kepada publik.

Berdasarkan draft RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

"Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut," kata Muhammad Isnur dari YLBHI yang tergabung dalam aliansi.

Baca juga:

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta Pemerintah dan DPR Buka Draf RKUHP ke Publik

Sebagaimana seruan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya, pihaknya kata dia, menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.

Pembahasan substansial yang dimaksud, antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yang pernah Aliansi Nasional Reformasi KUHP kirimkan dari draft RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi Pemerintah.

Sebagai otoritas publik, Pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. 

"Alasan tidak membuka draft RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," tukas Isnur.

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, yakni YLBHI, LBH Jakarta, BEM UI, BEM FHUI, Imparsial, Bangsa Mahasiswa, Greenpeace Indonesia, dan BEM STHI Jentera. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya