Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani melantik Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mulyono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar, Kamis, 5 Oktober 2023.
Susanti menyampaikan, pelantikan Pj Sekda dilaksanakan dalam rangka terjaganya kelancaran roda pemerintahan di Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Ia menjelaskan, posisi Pj Sekda memiliki peran yang sangat penting sebagai pejabat sementara dalam melaksanakan urusan pemerintahan, khususnya di lingkungan sekretariat daerah sampai diangkatnya pejabat definitif pada jabatan tersebut.
Pemko Siantar, lanjutnya, turut mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin dan jajarannya yang telah memberikan atensi kepada Siantar dengan berkenan menunjuk pejabat di lingkungan Provinsi Sumut untuk menjadi Pj Sekda.
Kepada Pj Sekda yang baru, Susanti menuturkan bahwa hal ini merupakan tantangan tersendiri dalam merangkap jabatan sebagai Pj Sekda Siantar dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
"Saya percaya, saudara telah dipilih oleh Pj Gubernur Sumatra Utara karena mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang saudara miliki. Saya juga turut menaruh harapan kepada saudara untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi yang ada selama bertugas di Kota Siantar dalam rangka mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Pj Sekda Siantar untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, serta menguasai tugas pokok dan fungsi serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada.
"Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dijaga, dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selamat datang di Kota Pematang Siantar, dan selamat bekerja," ucap Susanti.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menyampaikan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda Kota Siantar dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor: 188.44/854/KPTS/2023 Tanggal 3 Oktober 2023 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Siantar.[]