Daerah Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:08

Susanti Komitmen Selesaikan Penegasan Batas Daerah Antara Siantar-Simalungun

Lihat Foto Susanti Komitmen Selesaikan Penegasan Batas Daerah Antara Siantar-Simalungun Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menghadiri rapat pembahasan penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun bertempat di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 11 Agustus 2023. (Foto:Istimewa)

Siantar - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani komitmen merampungkan progres penyelesaian penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun yang hingga kini masih terus berlanjut.  

Rapat pembahasan penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun dihadiri oleh Susanti dan perwakilan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) di Medan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Susanti menyampaikan dengan adanya ketidaksinkronan batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala.

Ia mengutarakan, saat ini Tim PBD Siantar dan Simalungun telah melakukan survei ke lapangan, serta melakukan sinkronisasi untuk titik batas kedua daerah tersebut.

"Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi tugas kami selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan," kata Susanti.

Pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah.

"Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut," ucap Susanti.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Siantar, Robert Sitanggang menyebut bahwa Pemprov Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar, guna percepatan kesepakatan batas daerah.

Ia mengakui bahwa penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022," tutur Robert.

Sementara Pemprov Sumut berkomitmen memfasilitasi dan mendukung serta akan mengundang kembali kedua daerah untuk penyelesaian batas daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya