Daerah Selasa, 19 Maret 2024 | 19:03

Susanti Konsultasi dengan Kemenkeu Soal THR dan Gaji ke-13 Guru di Pematangsiantar

Lihat Foto Susanti Konsultasi dengan Kemenkeu Soal THR dan Gaji ke-13 Guru di Pematangsiantar Ilustrasi Uang THR Lebaran. (foto: lifepal).

Siantar - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani berkunjung ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Kehadiran Susanti bertujuan untuk konsultasi tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 menyoal pembayaran 50 persen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah dari APBD TA 2023.

Pada kesempatan itu, Susanti diterima langsung oleh Tim DJPK Kemenkeu yang diketuai Agus Krisyanto, dan didampingi Asep Agus Hermanto serta Arif Firmansyah. 

Dalam pertemuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring ditemani perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan kronologi singkat terkait hal tersebut.

Dari hasil dari pertemuan itu, dia menyebut bahwa DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU tambahan untuk pembayaran gaji-13 dan THR guru yang tidak mendapat tunjangan kinerja tahun 2023.

Lebih lanjut, Susanti Dewayani menyebut bahwa Pemko Pematangsiantar akan menganggarkan pembayarannya melalui perubahan APBD TA 2024.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya