Daerah Rabu, 25 Oktober 2023 | 18:10

Susanti: Pengendalian Gratifikasi Korupsi Tak Cukup dengan Peraturan Perundang-undangan

Lihat Foto Susanti: Pengendalian Gratifikasi Korupsi Tak Cukup dengan Peraturan Perundang-undangan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani. (Foto: Istimewa)

Siantar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi, bimtek, dan monitoring evaluasi (monev) program pengendalian gratifikasi wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda, Rabu pagi, 25 Oktober 2023.

Pada kesempatan itu, Susanti membacakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan upaya tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelenggarakan sosialisasi serta bimbingan teknis dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Wilayah Sumut.

Ia menuturkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Siantar, wali kota telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

"Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Pematang Siantar, agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapa pun, atau dari siapa pun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," tuturnya.

Sedangkan upaya pengendalian gratifikasi, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.

"Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga, masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan lainnya," tukasnya.

Tim KPK, sambungnya, memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Bimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi.

"Saya mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang berakhlak, agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi," katanya.

Ia berharap, ada kerja sama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemko Siantar. Sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian Pemko Siantar menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujud Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Inspektorat Kota Siantar, Herri Oktarizal menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemko Pematang Siantar, pimpinan OPD, Direktur RSUD Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah.

Kemudian, perwakilan Pemko Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara.

Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan, kata Herri, memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh KPK RI; bimtek dan monev kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta menyediakan ruang dan waktu pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagai bagian dari proses pengendalian gratifikasi di Kota Siantar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya