Hukum Rabu, 11 Oktober 2023 | 20:10

Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan

Lihat Foto Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan Konferensi pers KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu, 11 Oktober 2023.

Bersama SYL ditetapkan dua pejabat di Kementerian Pertanian sebagai tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan salah seorang direktur di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut, YSL melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

KPK dalam keterangan pers pada Rabu malam secara resmi menyatakan SYL dan dua pejabat di Kementerian Pertanian sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hadir dalam keterangan pers tersebut yang juga disiarkan lewat kanal YouTube KPK.

BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dikutip dari katadata.id, Ali merespons praperadilan yang diajukan YSL. Menurut dia, itu merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali. 

Ali berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK. 

Dia menegaskan, KPK telah menjalani semua tahapan dalam pengusutan perkara di kementan sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana, Undang-Undang KPK maupun mekanisme di internal KPK. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. 

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya