Hukum Minggu, 16 Juli 2023 | 12:07

Tahanan di Banyumas Meninggal Diduga Korban Kekerasan, 11 Polisi Jalani Pemeriksaan

Lihat Foto Tahanan di Banyumas Meninggal Diduga Korban Kekerasan, 11 Polisi Jalani Pemeriksaan Ilustrasi tahanan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Terjadi kekerasan yang menyebabkan kematian seorang tahanan berinisial OK (26) di Polres Banyumas, Jawa Tengah.

Akibatnya, 11 personel Polres Banyumas menjalani proses etik dan pidana. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan OK meninggal dunia saat berada di sel tahanan.

Merespons kasus ini, anggota Komisi III DPR RI dari PPP Arsul Sani melalui akun Twitter @arsul_sani pada Minggu, 16 Juli 2023, mengungkap proses kasus ini sedang ditangani Polda Jateng dan Polres Banyumas.

Dalam cuitannya yang diarahkan kepada LBH Yogyakarta dan YLBHI yang mendampingi kasus, menyebutkan hasil komunikasinya dengan Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas.

"Merespons komunikasi WA saya dengan Mas Direktur LBH Yogyakarta, maka pagi ini saya menghubungi Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas, berikut adalah penjelasan yang disampaikan kepada saya," cuitnya.

Kapolda Jateng kata Arsul, mengakui 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, delapan anggota di antaranya berpotensi dikenakan pasal pidana.

Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jateng, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Tahanan Meninggal di Sel, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polda Sumut Ungkap Pelaku

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. 

"Dari sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota. Kedelapan oknum ini juga telah menjalani proses penyidikan pelanggaran pidana," terang Arsul.

Kemudian ujar Arsul, 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK ditetapkan menjadi tersangka dan pihak penyidik saat ini menunggu keputusan kejaksaan terkait status berkas perkara untuk P-21.

"Kapolda Jateng menyampaikan bahwa Polda Jateng serius menyelesaikan kasus ini, yang antara lain dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," ungkapnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, sambung Arsul, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas respons cepatnya ketika dihubungi dan juga komitmen untuk menegakkan prinsip etika dan hukum terhadap anggota Polresta Banyumas yang diduga melanggar.

"Komisi 3 DPR RI dan publik, termasuk keluarga korban, menunggu tindak lanjut proses etik dan proses hukum kepada semua yang terlibat. Sementara ini yang bisa saya sampaikan ya, kita kawal bersama penanganan kasus ini," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya