Hukum Rabu, 18 Mei 2022 | 15:05

Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Makassar, ICJR: Pelaku Harus Dipidana

Lihat Foto Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Makassar, ICJR: Pelaku Harus Dipidana Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (foto: ICJR).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dugaan kekerasan aparat hukum yang menyebabkan tewasnya tahanan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat yang terlibat harus dipidana. 

Kekerasan diduga dilakukan aparat Polrestabes Makassar terhadap tersangka kasus narkotika Muhammad Arfandi Ardiansyah yang baru berusia 18 tahun.

Korban sendiri ditangkap pada Minggu, 15 Mei 2022. Kondisinya saat ditangkap menurut orang tua korban, dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit. 

Arfandi dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 16 Mei 2022. Pada jenazahnya ditemukan luka memar dan lebam yang cukup serius pada sekujur badannya, termasuk patah tulang di bagian tangan. 

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung, berdalih bahwa Arfandi sebelumnya mengeluhkan sesak napas kemudian dibawa ke Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sulsel.

Namun Dokkes Polda Sulsel kemudian menyatakan tersangka telah meninggal dunia ketika dalam perjalanan. 

Baca juga:

Bandar Sabu di Makassar Tewas Usai Ditangkap Polisi, Tubuh Penuh Luka Lebam

Orang tua Arfandi bersaksi bahwa anaknya selama ini tidak memiliki riwayat penyakit asma atau sesak napas dan dalam kondisi sehat sewaktu dilakukan penangkapan.

Terhadap insiden kematian tersangka Arfandi tersebut, delapan anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Propam. 

"Kami menyerukan agar upaya responsif tersebut perlu ditingkatkan menjadi proses penyidikan pidana, tidak hanya berhenti pada mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik dan berakhir dengan penjatuhan sanksi disiplin," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Mei 2022.

Dia menyebut, dalam menjalankan proses investigasi, dugaan tindakan kekerasan oleh pelaku aparat hingga mengakibatkan kematian ini harus dilihat sebagai peristiwa pidana.

Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dunia dalam proses penyidikan oleh aparat terus ditemukan. 

Eras lebih jauh mengatakan, praktik ini memang mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP dan UU Narkotika untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan, serta penghapusan penahanan di tempat-tempat penahanan milik penyidik. 

"Proses pengusutan terhadap kematian tahanan tersebut juga harus dilanjutkan dengan mekanisme pidana bagi aparat pelakunya," tandas dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya