Hukum Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:08

Tahanan Kasus Narkotika Meninggal di Rutan, Ini Penjelasan Polisi

Lihat Foto Tahanan Kasus Narkotika Meninggal di Rutan, Ini Penjelasan Polisi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel. Pol. Ade Ary Syam berikan keterangan pers. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta, - RAJ (26) tahanan kasus narkotika meninggal dunia di Rutan Kelas (Rutan) I Depok, Cilodong, Kota Depok usai dikeroyok enam tahanan lainnya.

Tidak lama berselang, kepolisian menetapkan 6 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.

"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (31/8/24).

Ia menyebut, 6 orang yang telah ditetapkan tersangka, diantaranya Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi hingga kabel.

Lebih lanjut, kata Ade, pengeroyokan itu dipicu karena korban dinilai berperilaku tidak sopan. Para tersangka mengatakan bahwa korban mencukur rambut di sekitar area rutan.

"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ungkapnya.

Korban, lanjutnya, menderita luka lebam hingga luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya