Cirebon -Saat ini, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Cirebon yang telah terdata di tahun 2019 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon sebanyak 18.370 unit.
Sedangkan program bantuan penanganan Rutilahu dari pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Cirebon dari tahun 2019 hingga 2021, sebanyak 5.601 unit.
Sehingga, pada tahun 2022 ini jumlah yang belum tertangani masih sekitar 12.769 unit.
Demikian dikatakan Bupati Cirebon Imron, saat meninjau Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS) Bantuan Pemkab Cirebon di Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman, Selasa 22 Maret 2022.
Imron menjelaskan, pada tahun 2022 ini, BBRS akan melaksanakan bantuan sebanyak 750 unit di lokasi 77 desa dalam 25 kecamatan. Total nilai bantuannya mencapai Rp 13.125.000.000,00.
"Tahun ini sudah kami anggarkan lagi. Mungkin pelaksanaannya sekitar bulan Agustus tahun ini. Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS," ungkapnya saat meninjau program BBRS pada salah satu rumah warga.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp 17,5 juta per rumah memang dirasa kurang. Namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu. Yang penting, masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal digubuk.
"Ini kan bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting kan rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah," ungkap Bupati.
Baca juga:
Idayati Adik Jokowi Menikah dengan Ketua MK Setelah Lebaran
Sekretariat TAPPD Diresmikan, Bupati Cirebon: SKPD Bisa Lebih Cepat Berkoordinasi
Sementara itu, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat menyebutkan, BBRS sebetulnya bantuan Rutilahu. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp 17,5 juta, harus disisakan Rp 2,5 juta yaitu untuk biaya tukang.
"Disisain itu maksudnya yang harus dipakai untuk beli material jumlahnya Rp15 juta. Nah, yang Rp 2,5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang," paparnya.
Secara umum tambahnya, persyaratan mendapat BBRS adalah tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Disamping itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. Dirinya mengakui, banyak rumah tidak layak huni, namun posisinya menempati tanah disepadan sungai atau tanah milik orang lain.
"Fasilitator kami yang menentukan, apakah bisa masuk kriteria program BBRS atau tidak. Walaupun banyak rumah tidak layak huni, kalau tanahnya di sepadan sungai, ya pastinya tidak akan bisa," pungkasnya. []