Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen. Namun untuk jenis SKT kenaikannya hanya 4,5 persen sesuai dengan instruksi Presiden.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi, untuk SKT Bapak Presiden meminta kenaikan 4,5 persen," ujar Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan cukai Senin, 12 Desember 2021.
Adapun Harga Jual Eceran tertinggi setelah kenaikan cukai rokok adalah SPM I yang mengalami kenaikan 13,9%. SPM I yang pada tahun 2021 memeiliki HJE per bungkus sebesar Rp 38.500, naik menjadi Rp 40.100
Berikut daftar HJE rokok perbungkus :
SKM I naik dari Rp 34.020 menjadi Rp38.100 (13,9%)
SKM IIA naik menjadi Rp 22.800 (12,1%)
SKM IIB naik menjadi Rp 22.800 (14,3%)
SPM I naik dari Rp 35.800 menjadi Rp40.100 (13,9%)
SPM IIA naik menjadi Rp 22.700 (12,4%)
SPM IIB naik menjadi Rp 22.700 (14,4%)
SKT IA naik dari Rp 29.300 menjadi Rp 32.700 (3,5%)
SKT IB naik dari Rp 20.300 menjadi Rp 22.700 (4,5%)
SKT II naik dari Rp10.700 menjadi Rp 12.000 (2,5%)
SKT III naik dari Rp 9.000 menjadi Rp10.100 (4,5%). []