News Sabtu, 26 Februari 2022 | 18:02

Tak Ada Lembaga yang Bisa Tunda Pemilu 2024, Pengamat Suruh Cak Imin Belajar

Lihat Foto Tak Ada Lembaga yang Bisa Tunda Pemilu 2024, Pengamat Suruh Cak Imin Belajar Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan penundaan Pemilu 2024 berpotensi membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.

Jerry menegaskan, tak ada satupun lembaga yang bisa menghentikan atau menunda kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Jerry merespons pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1-2 tahun, dengan alasan mempertahankan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata Jerry di Jakarta, seperti mengutip catatan ANTARA, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dia lantas menyarankan agar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung terkait penundaan tersebut.

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR RI memilih komisioner KPU/Bawaslu.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, jika Pemilu di undur maka akan inkonstitusional.

"Jadi tak ada parpol atau lembaga lain yang bisa membatalkan, soalnya bahaya jika kita mau meratifikasi atau mengamandemen UUD," tuturnya.

Hingga saat ini, PDIP, Gerindra, dan NasDem dengan tegas menolak penundaan Pemilu 2024.

Penolakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan bangsa. Maka dengan demikian, pemilu harus tetap dilaksanakan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

"Dalam konteks ini tak perli ada argumen dan dalih menunda pemilu. Saat ini tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," kata Jerry.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu sendiri adalah Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Jangan sampai keinginan dan ambisi pribadi atau kelompok membuat kita lupa di mana kita berpijak dan kita tinggal di negara mana? Apa sistem negara kita, seperti apa aturan dan UU," katanya.

Dalam pasal 7 UUD 1945 sudah jelas tertera masa jabatan presiden, sedangkan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Ingat presiden dipilih oleh rakyat bukan oleh DPR. Jadi harus paham juga soal ini," ucap Jerry Massie.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya