Mamuju - Ketua Demisioner Kwarda Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar dinilai tak berjiwa patriot dan mengesampingkan kode kehormatan Pramuka.
Hal tersebut disampaikan juru bicara pengurus Kwarda Pramuka Sulbar versi Musda Mamasa, Busman Rasyid, saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 9 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Busman, menanggapi sikap Andi Ibrahim Masdar yang tak mengakui hasil Musda Pramuka Sulbar di Mamasa 30 Mei 2023 lalu.
"Kami pun melayangkan mosi tidak percaya kepada Kaka Andi Ibrahim Masdar, karena kami menganggapnya telah mengesampingkan kode kehormatan pramuka dan tidak berjiwa patriot," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, Andi Ibrahim Masdar tak mengakui hasil Musda Pramuka Sulbar di Mamasa dengan alasan, Musda tersebut diskorsing.
Hanya saja, dirinya sebagai salah satu presidium sidang Musda saat itu, membantah klaim tersebut.
"Saat presidium dari pengurus Kwarda mau ketuk palu untuk skors sidang saat itu, saya dan satu presidium lainnya langsung menghalangi. Jadi palu itu belum sempat diketuk," ungkap Busman.
Setelah insiden tersebut, kata Busman, Kwarcab Polewali Mandar (Polman) pun walk out, sedangkan peserta Musda lainnya tetap melanjutkannya hingga Siti Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Pramuka Sulbar.
"Mungkin, Kaka Andi Ibrahim Masdar melaporkan hal yang tidak sesuai fakta saat Musda Mamasa pada Kwarnas Pramuka," pungkasnya.
Sehingga, laporan tersebut yang menjadi alasan Sekjen Kwarnas Pramuka melarang Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh untuk mengeluarkan SK hasil Musda Mamasa.
"Kami bakal menggugat Kaka Andi Ibrahim Masdar, rencananya Senin mendatang," tutur Busman.
Busman menganggap, Andi Ibrahim Masdar sengaja melakukan gerakan untuk melenggangkan saudara kandungnya, Andi Masri Masdar menjadi ketua Kwarda Pramuka Sulbar.
"Padahal, pada Musda Mamasa 30 Mei lalu, Andi Masri Masdar hanya menyetor satu rekomendasi dari Kwarcab Polman," imbuhnya.
Rekomendasi tersebut pun tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon ketua.
"Persyaratan untuk maju calon ketua adalah harus memiliki minimal tiga rekomendasi Kwarcab dan hanya Kaka Siti Suraidah Suhardi yang memenuhi syarat dengan mengantongi empat rekomendasi diantaranya Kwarcab Mamuju, Majene, Mateng dan Pasangkayu," tutup Busman. []