Hukum Selasa, 12 Juli 2022 | 22:07

Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan PT SKE Mengadu ke Disnaker Kota Cirebon

Lihat Foto Tak Diberi Pesangon, Mantan Karyawan PT SKE Mengadu ke Disnaker Kota Cirebon Kuasa hukum Beni Suhendar Ritongan, Qorib Magelung Sakti. (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Kuasa hukum Beni Suhendar Ritongan, Qorib Magelung Sakti, meminta PT. Sejahtera Kurir Exspres (SKE) untuk bertanggung jawab atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

Qorib mengatakan PT SKE diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Beni Suhendar yang diberhentikan secara sepihak. 

"Mulanya Beni Suhendar Ritongan bekerja sebagai driver pada PT. Sejahtera Kurir Exspres (SKE), kemudian terjadi kecelakaan di Tol Cipali KM 129 pada pukul 05:00 WIB dari arah Jakarta menuju Cirebon, menabrak sebuah mobil yang sedang berhenti di bahu jalan yang menewaskan satu kenek bernama Dedi Ari Saputra," katanya, Selasa 12 Juli 2022.

Qorib menambahkan akibat kejadian tersebut Suhendar di PHK oleh PT SKE. 

Sebelumnya, Suhendar tidak diberikan surat kontrak kerja. Namun, langsung diberikan SP3 yang berlaku selama 6 bulan. 

Baru memasuki 2 minggu, Suhendar kembali dipanggil pihak HRD yang langsung memutus kontrak kerja secara sepihak.

"Harus ada SP 1, SP 2 dan SP 3. Ini langsung SP 3, awalnya berlaku 6 bulan. Baru jalan 2 minggu berubah lagi dengan alasan hasil rapat manajemen perusahan yang mengharuskan Suhendar di berhentikan secara permanen, tanpa mendapatkan pesangon," tutur Qorib.

Baca juga:

Satu Sapi Kurban di Makassar Terinfeksi PMK

Ini Sosok Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat

Akibat perlakuan tidak adil terhadap Suhendar. Pihaknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Agar Suhendar mendapat keadilan.

"Kami sudah melaporkan perusahaan kepada Disnaker untuk memprosesnya, kami akan menuntut pihak perusahaan karena sudah merugikan klien kami. Yang bersangkutan sekarang tidak bekerja dan nasibnya juga tidak jelas sampai saat ini masih menunggu kepastian karena perusahaan tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, Qorib juga meminta PT SKE melakukan klarifikasi atas pemberhentian secara sepihak. Serta, memberikan pesangon kepada Suhendar sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Kami meminta PT SKE menaati hukum yang ada di negeri ini. Dan bertanggung jawab terhadap klien kami dengan memberikan pesangon sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya